Tampilkan postingan dengan label Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Kulonprogo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Kulonprogo. Tampilkan semua postingan

Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Kulonprogo

Izin Mendirikan Bangunan(IMB)

Dasar Hukum
  • Peraturan Mendagri No. 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri
  • Perda Kab. Dati II KP No. 6 Tahun 1976 tentang Sempadan
  • Perda Kab. Dati II KP No. 8 Tahun 1993 tentang Bangunan
  • Perda Kab. Dati II KP No. 9 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan
  • Perda Kab. Dati II KP No. 10 Tahun 1993 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Keputusan Bupati Kulon Progo No. 59 Tahun 2002 tentang Standar Harga Satuan Bangunan untuk menentukan Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Syarat Permohonan Izin 1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Surat persetujuan tetangga
  • Surat pernyataan ketertiban lingkungan bermaterai Rp. 6000,-
  • Surat bukti pemilikan tanah (foto kopi sertifikat tanah, letter C, D, surat keterangan dari desa)