Tampilkan postingan dengan label Izin Gangguan (HO) Kulonprogo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Gangguan (HO) Kulonprogo. Tampilkan semua postingan

Izin Gangguan (HO) Kulonprogo

Izin Gangguan (HO)


Dasar Hukum
  • Perda Kab. Dati II Kulon Progo Nomor 17 tahun 1998 tentang retribusi izin gangguan
  • Keputusan Bupati No. 68 tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 17 tahun 1998.
Syarat Permohonan Izin
A. BARU
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP pemohon
  • Foto kopi akta notaries/akta pendirian bila perusahaan berbadan hukum