Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Kulonprogo

Izin Mendirikan Bangunan(IMB)

Dasar Hukum
  • Peraturan Mendagri No. 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri
  • Perda Kab. Dati II KP No. 6 Tahun 1976 tentang Sempadan
  • Perda Kab. Dati II KP No. 8 Tahun 1993 tentang Bangunan
  • Perda Kab. Dati II KP No. 9 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan
  • Perda Kab. Dati II KP No. 10 Tahun 1993 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Keputusan Bupati Kulon Progo No. 59 Tahun 2002 tentang Standar Harga Satuan Bangunan untuk menentukan Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Syarat Permohonan Izin 1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Surat persetujuan tetangga
  • Surat pernyataan ketertiban lingkungan bermaterai Rp. 6000,-
  • Surat bukti pemilikan tanah (foto kopi sertifikat tanah, letter C, D, surat keterangan dari desa)
  • Gambar konstruksi bangunan dan situasi yang terdiri tampak depan, tampak samping, rencana atap, rencana pondasi, potongan melintang, potongan membujur, denah tata ruang, situasi dan rencana sanitasi yang ditandatangani pemilik, perencana dan disahkan desa dan camat
  • Surat kerelaan penggunaan jalan apabila tanah bukan milik sendiri yang bermaterai Rp. 6000,-
  • Perhitungan konstruksi beton untuk bangunan yang bertingkat dan konstruksi baja untuk bangunan dengan konstruksi baja
  • Foto kopi surat perintah kerja (SPK) untuk pekerjaan borongan atau proyek
  • Foto kopi surat izin perubahan tanah apabila tanah pertanian (sawah)
  • Untuk bangunan prasarana umum dilampiri izin lokasi / klarifikasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).
2. Biaya : Ada pada lampiran II
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Last Updated (Monday, 02 August 2010 01:57)


  
Anda ingin memiliki Perumahan di Kulonprogo...?!!

Kami siap membantu Anda..
SEGERA  call sms
085-628-639-62
0274-700-3822
email: brianmulanto@gmail.com